memang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP lama dan RKUHP maupun UU ITE beserta perubahannya. Akan tetapi, menurut hemat kami, pelaku penipuan on lineApabila Anda menemukan hal-hal yang tidak lazim pada situs resmi lender yang diakses, tunda transaksi dan segera laporkan atau lakukan konfirmasi kepada banyak yang bersangkutan melalui layanan C